Terhadap Belanja Barjas Kementerian dan Lembaga, Faisol Riza Ingatkan Harus Dialokasikan untuk Produk Dalam Negeri

21-09-2022 / KOMISI VI
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza saat rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Dalam rangka penyesuaian RKA KL Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. Foto: Muncen/rni

 

 

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengingatkan kementerian/lembaga untuk dapat memanfaatkan anggaran yang diberikan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada kementerian/lembaga (K/L) untuk dapat merencanakan, mengalokasikan, merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi hasil produksi dalam negeri.

 

Demikian disampaikan Faisol pada rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam rangka penyesuaian RKA KL Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

 

“Pada kesempatan ini saya kira kita perlu membuat komitmen bersama karena dengan payung hukum ini, semestinya tidak ada alasan lagi produk dalam negeri disebut lebih mahal dibanding dengan produk asing. Memang bisa lebih mahal, tapi dengan payung hukum ini saya kira proses pemeriksaan yang dulu selalu mengacu pada dasar harga termurah, kini bisa diselesaikan dengan payung hukum ini," ujar Faisol.

 

Untuk itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap Kementerian Investasi dan Kementerian Perdagangan yang saat itu hadir dalam rapat agar dalam proses pengadaan barang dan jasa, betul-betul memberikan kesempatan untuk dapat menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan pengadaan barang dan jasa kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

 

"Nanti pada kesempatan yang akan datang, kita juga ingin mendapatkan penjelasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga berapa persen yang sudah diberikan kesempatan untuk produk-produk dalam negeri kita," harap legislator dapil Jawa Timur II itu.

 

Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2022 merupakan instruksi presiden tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. (bia/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...